BALIKPAPAN (KL). Kantor Imigrasi kelas 1 Balikpapan selama tahun 2020 telah melakukan deportasi terhadap 10 warga negara Tiongkok. Ke 10 warga negara Tiongkok tersebut telah melakukan over stay selama tinggal di Indonesia. Ke 10 orang warga negara Tiongkok tersebut kini telah dideeportasi ke negeranya.
Selain mendeportasi warga negara Tiongkok Imigrasi Kelas I Balikpapan juga melakukan deportasi terhadap 1 warga negara Jerman yang melakukan ilegal stay. Dan 1 lagi warga negara Filiipina yang terdampar di Balikpapan untuk dilakukan pedentesian karena tidak memiliki dokumen perjalanan.
Selama tahun 2020 Kantor Imigrasi Balikpapan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga telah melakukan pemeriksaan ke imigrasian di TPI Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan kepada penumpang dan kru (WNI dan WNA) pesawat sebanyak 5456 orang yang datang ke Kaltim dan sebanyak 4630 orang pada keberangkatan.
Begitu juga pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang laut. Kantor Imigrasi Balikpapan juga melakukan pemeriksaan di dua pelabuhan, yaitu pelabuhan Semayang Balikpapan dan Pelabuhan Teluk Adang. Di Pelabuhan Semayang telah dlakukan pemeriksaan terhadap 13040 penumpang yang datang dan sebanyak 13290 penumpang yang berangkat. Sementara di Pelabuhan Teluk Adang sebanyak 6014 penumpang yang datang dan 6717 penumpang yang berangkat (KL1)