Balikpapan (KL). Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 300/269/Pem yang berisi tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyeb aran Corono Virus Desease (Covid-19) di Kota Balikpapan. Lantas apa saja yang diberlakukan dalam PPKM kedua ini.
Beberapa butir isi dari PPKM kedua ini diantaranya, Pemkot Balikpapan meminta semua lingkungan tempat tinggal masyarakat dilingkungan RT/Kompleks Perumahan wajib memiliki satgas kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing. Dimana masyarakat melakukan aksi sosial kepedulian berupa memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga dilingkungannya yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas kesehatan atau puskemas.
Bahkan Pemkot Balikpapan meminta kepada masing-masing RT kompleks perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk dilakukan isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG). Pemerintah Kota Balikpapan juga meminta camat dan lurah bersama Tim Satgas Kecamatan dan Kelurahan mengkordinasikan pembentukan berfungsinya Satgas Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT dan kompleks perumahan masing-masing. Pembentukan Satgas Covid ini juga berlaku bagi perusahaan yang ada di Kota Balikpapan. Termasuk penyedian ruang isolasi mandiri di perusahaan tersebut. Setiap perusahaan wajib memberi sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin terhadap prokes . PPKM kedua inicberlaku mulai tanggal 30 Januari sampai 12 Februari 2021 (KL3)