Balikpapan (KL). Pemerintah dan Masyarakat Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif, mengingat kasus terkonfirmasi positif minggu ini mengalami peningkatan lebih 300 %. Mengacu parameter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui siaran pers No. HM.4.6/02/SET. M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang mengatur kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disesase 2019, maka Kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan sebagai berikut.
Tingkat kematian 4.2 % di atas rata-rata tingkat nasional yang hanya 3 %. Tingkat kesembuhan 79 % lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional yang mencapai 80 %, tingkat kasus aktif 16 % dimana tingkat kasus aktif nasional lebih besar dari 28%, termasuk tingkat keterisian ruang ICU di Rumah Sakit di Balikpapan yang mencapai 100 %, termasuk ketersediaan ruang isolasi di Rumah Sakit yang mencapai 90 % yang lebih besar dari angka ketersedian ruang isolasi nasional.
Dengan kondisi tersebut Pemkot Balikpapan telah memberlakukan Pembatasan Kembali Aktifitas Masyarakat dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Diantaranya, menutup sementara tempat-tempat hiburan , termasuk taman-taman kota, dan lain-lainnya. Pembatasan operasional untuk pusat-pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WITA. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mulai berlaku hari Jumat tanggal 15 Januari 2021, (KL.1)