Balikpapan (KL). Pemkot Balikpapan keluarkan surat edaran Nomor 440/068/Pem, yang berisi tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Akad, Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan. Perubahan syarat protokol kesehatan ini merupakan tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri No, 01 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan Kegiatan Untuk Pengendelaian Penyebaran Corono Virus Disease 2019 (COVID-2019), dan juga memperhatikan perkebangan peningkatan Covid-19 di Kota Balikpapan pada bulan Januari 2021.
Tingginya angka tingkat kematian yang terjadi di Balikpapan diatas rata-rata naisonal 4.4%. Diikuti dengan tingginya keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk Intensife Care Unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70% sementara di Balikpapan sebesar 90%.
Penkot Balikpapan telah mengeluarkan edaran kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pimpinan Rumah Ibadah diminta agar dalam memberikanpelayanan akad /pemberkatan dan resepsi pernikahan, mewajibkan kepada setiap calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa Rapid Tes Antigen Negatif atau Swab Test PCR/TCH Negatif.
Bahkan pemkot Balikpapan menghimbau kepada masyarakat hanya melaksanakan acara akad/pemberkatan nikah sedangkan acara undangan repsesi pernikahan ditunda, sampai keadaan pandemi COVID-19 relatif aman, yang akan diberitahukan lebih lanjut.
Namun bagi yang sudah terlanjur merencanakan undangan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan ditunda agar mengatur pembatasan undangan dengan membuat shifting undangan sebagai berikut. Shift 1, jam 10.00 s/d jam 12.00 : Jumlah undangan dan panitia maksimal 100 undangan. Shift II, Jam 13.00 s/d jam 15.00 : Jumlah undangan dan panitia 100 orang (KL3)